Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," lanjut Menaker.

Selain itu, kata Ida, lebih detilnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker bilang, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, lanjut dia, besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

"Perhitungannya, masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/144000326/menaker--perusahaan-wajib-bayar-thr-paling-lambat-7-hari-sebelum-lebaran-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke