Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023.
"Penindakan baju bekas ilegal ini dilakukan operasi bersama kami men-support Kabareskrim dalam waktu Maret ini bisa melakukan tegahan mencapai 7.363 bal yang nilainya bisa mencapai Rp 80 miliar," kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Askolani menjelaskan, operasi itu dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan pakaian bekas impor.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Impor barang bekas itu dilarang Undang-undang, turunannya Peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap impor ballpress yang bersifat ilegal, karena dinilai merugikan perekonomian nasional.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
https://money.kompas.com/read/2023/03/28/154313226/pemerintah-musnahkan-7363-bal-pakaian-bekas-impor-senilai-rp-80-miliar