Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Upaya Membangun Ekosistem Halal di Indonesia

Pertama, dengan membentuk Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI).

ALPHI merupakan asosiasi yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia yang resmi terbentuk dan dideklarasikan pada sidang Musyarawah Nasional (Munas) ALPHI 2023.

Hadirnya ALPHI ini diharapkan mampu menjadi wadah kerja sama dan solidaritas di antara anggota LPH dalam mendukung ekosistem halal Indonesia dan global.

PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) utama, sangat mendorong terbentuknya ALPHI.

"Partisipasi dalam proses pendirian ALPHI ini merupakan komitmen kami mewujudkan ekosistem halal di Indonesia serta concern kami dalam membantu pemerintah mencapai target industri halal di dunia tahun 2024," kata Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas melalui keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Kedua, dengan mendukung realisasi sertifikasi halal. Dalam hal ini, Sucofindo sebagai LPH Utama sudah dilengkapi dengan laboratorium serta peralatan uji Halal yang mumpuni, serta kualitas SDM yang telah terakreditasi.

Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto mengatakan, cakupan wilayah kerja BUMN inspeksi ini baik secara nasional hingga internasional.

Harapannya, peran ini mampu mendorong pelaku usaha memperluas pasar ekspor produk halal, serta memastikan produk impor yang masuk juga sudah halal.

Untuk mendukung implementasi sertifikasi halal ini, juga terdapat layanan digital aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id.

Aplikasi ini memudahkan pelaku usaha mengunggah permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL, yang terhubung otomatis dengan aplikasi SAHIH, usai dokumen diperiksa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Pengurusan sertifikasi halal

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia.

Ia berniat untuk segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal tersebut menjadi lebih efisien.

Hal tersebut dikatakan dalam acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Teten bilang, ada 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal.

Apabila proses per sertifikat halal diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk mengurus semuanya.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," ucap dia dalam siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Menurut Teten, populasi pelaku UMKM masih ada sebesar 64,19 juta. Oleh sebab itu, perlu adanya sinergi berbagai pihak untuk mendorong kemepilikan sertifikat halal oleh UMKM.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/175552326/sejumlah-upaya-membangun-ekosistem-halal-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke