Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal jauh mengungguli pangsa pasar pakaian domestik. Hal ini yang dinilai membuat pakaian produksi dalam negeri, khususnya UMKM, kalah bersaing.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pangsa pasar pakaian impor dan bekas ilegal mencapai 31 persen total pangsa pasar pakaian dalam negeri pada periode 2019-2022. Sementara itu, pangsa pasar pakaian domestik sebesar 27,5 persen.

Pakaian impor ilegal tercatat masih menjadi pemimpin pangsa pasar pakaian, dengan porsi sekitar 43 persen. Impor legal ini utamanya berasal dari China, dengan pangsa pasar mencapai 17,4 persen.

"Unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen. Ini pada 2020 unrecorded impor lebih besar sampai Rp 110,82 triliun," kata Teten, dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Meskipun pakaian impor legal masih mendominasi pasar, Teten menilai, pakaian ilegal lah yang menjadi permasalahan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Sebab, berbeda dengan pakaian impor resmi, pakaian impor ilegal tidak membayarkan pajak atau bea masuk.

"Pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah, produk UMKM dengan yang bekas ini kan karena ini kan sampah dari luar," ujarnya.

"Tapi kalau dengan yang impor legal kita masih bisa bersaing, dengan produk China produk kita jauh lebih bagus," tambah dia.

Oleh karenanya, Teten mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pakaian impor ilegal, utamanya pakaian bekas. Hal ini disebut menjadi salah satu bagian dari pembentukan ekosistem perdagangan dalam negeri yang lebih sehat.

Sebagai informasi, pada hari ini pemerintah bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas (balepress) hasil impor ilegal senilai Rp 80 miliar. Pemusnahan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada periode 20-25 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Impor barang bekas itu dilarang Undang-undang, turunannya Peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/211000726/menkop-ukm--pakaian-impor-dan-bekas-ilegal-kuasai-31-persen-pangsa-pasar

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Holding BUMN Pertahanan Bantah Ekspor Senjata ke Myanmar

Holding BUMN Pertahanan Bantah Ekspor Senjata ke Myanmar

Whats New
Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi 'Red Flag'

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi "Red Flag"

Whats New
Sentimen 'Stock Split', Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Sentimen "Stock Split", Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Whats New
TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Whats New
Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Work Smart
Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Whats New
Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Whats New
Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Whats New
Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Whats New
MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Whats New
Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke