Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian impor.

Hal ini untuk mengantisipasi penyelundupan, sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.

Teten Masduki menyarankan, misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut.

"Itu sah kita mengatur seperti itu, untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (28/3/2023).

Teten berharap, ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.

"Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya," ujar dia.

Intinya, Teten bilang, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor, tapi ditempatkan di satu lokasi saja.

"Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal," terang dia.

Lebih lanjut, Teten menyebutkan, China memang mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Itu menyebabkan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka.

"Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal," kata Menkop UKM.

Menurut Teten, unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal.

Pada 2020, unrecorded impor tercatat lebih besar yaitu Rp 110,28 triliun, sementara impor legal yaitu Rp 104,6 triliun.

"Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," terang dia.

Oleh karena itu, Teten menjabarkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat. Di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.

"Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya," tandas Teten Masduki.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/215000226/antisipasi-barang-ilegal-menkop-ukm-usul-ada-pelabuhan-khusus-pakaian-impor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke