Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prajurit TNI "Nyambi" Bisnis Sampingan, Memangnya Boleh?

KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.

Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kawasan perbatasan dan 3T. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Aturan mengikat lainnya yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Lalu bolehkah prajurit TNI memiliki bisnis sampingan di luar pekerjaan utamanya?

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis.

Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) di mana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Selain bisnis, masih dalam Pasal 39, prajurit TNI juga terikat aturan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota parpol, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Ini karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yangt mengganggu profesionalime jabatan.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut diperuntukan untuk personil TNI di semua matra yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Sementara untuk anggota Polri, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota Polri menjadi pengusaha.

Bisnis bagi keluarga TNI

Aturan ini juga tak berlaku untuk PNS yang berada di bawah Kementerian Pertanahan (Kemenhan). Prajurit TNI baru bisa menjalankan aktivitas bisnis apabila sudah tak lagi menjadi prajurit TNI, baik karena pensiun atau alasan lainnya.

Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku untuk keluarga TNI. Yang perlu diingat bahwa kebebasan politik praktis dan kegiatan berbisnis keluarga TNI terlarang untuk menggunakan fasilitas dinas TNI.

Keterlibatan TNI dalam menjalankan aktivitas bisnis pernah jadi polemik nasional di tahun 2011 silam.

Saat itu, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang tercatat masih aktif sebagai prajurit TNI, Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb, diduga ikut menjalankan bisnis di PT Sarwahita Global Management (SGM).

SGM sempat tersangkut kasus yang melibatkan Malinda Dee, mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggelapkan sebagian dana nasabah ke perusahaan tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro waktu itu sampai harus turun tangan meluruskan polemik aktivitas bisnis prajurit TNI. Dia menegaskan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis.

"Menurut Undang-Undang TNI tidak boleh, apalagi dengan jabatan struktural. Itu pembinaan ada di Panglima TNI," kata Purnomo kala itu.

Dia mengatakan, anggota TNI hanya boleh menjadi pejabat di badan-badan usaha milik negara. Dia mencontohkan, posisi komisaris BUMN perkapalan boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

"Yang diperbolehkan UU BUMN itu hanya kalau dia mewakili pemerintah atas nama negara. Ya, seperti menjadi komisaris PT PAL. Itu boleh. Ini demi melindungi aset negara," kata Purnomo.

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/144834026/prajurit-tni-nyambi-bisnis-sampingan-memangnya-boleh

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke