Langkah ini diambil OJK setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.
"Sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/3/2023).
Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.
“Selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tandasnya.
Sebagai informasi, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebelumnya bernama Indosurya Asset Management.
https://money.kompas.com/read/2023/03/29/163000826/ojk-cabut-izin-usaha-pt-delapan-sembilan-aset-manajemen
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan