Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Langkah ini diambil OJK setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

"Sehingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/3/2023).

Ia menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.

“Selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tandasnya.

Sebagai informasi, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebelumnya bernama Indosurya Asset Management.

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/163000826/ojk-cabut-izin-usaha-pt-delapan-sembilan-aset-manajemen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke