Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar usaha pertanian yang gagal panen bisa mendapatkan ganti rugi.

Terlebih, perubahan iklim kian menjadi tantangan dalam usaha tani. Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 968,66 hektar (ha) lahan sawah di Banten yang mengalami puso.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil pun berharap semangat petani tidak padam.

Sebab, pemerintah melalui Kementan membuat program perlindungan kepada petani, yakni asuransi pertanian AUTP.

Untuk memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi untuk pembayaran premi sebanyak 80 persen.

"AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan (OPT), serta hama dan penyakit tanaman,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).

Ali menegaskan, AUTP pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan panen akibat risiko tersebut.

Dengan AUTP, kata dia, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim.

Sebab, petani yang mengikuti AUTP dan telah membayar premi akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per ha per musim tanam.

"Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," sebut Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan Indah Megahwati juga meminta petani memanfaatkan AUTP untuk meringankan dampak gagal panen.

Sebab, dengan mendaftar sebagai peserta AUTP, petani bisa melanjutkan kegiatan usaha tani dari modal kerja yang diperoleh dari ganti rugi usaha taninya. Dengan begitu, uang tersebut dapat digunakan, salah satunya untuk membeli benih tanam kembali.

"Kami berharap semua petani yang bercocok tanam padi dapat mendaftar sebagai peserta  AUTP mengingat cuaca yang tidak menentu," tutur Indah.

Indah menjelaskan, AUTP tidak terlalu membebankan petani karena per musim hanya membayar Rp 36.000 per ha saja.

Dia mencontohkan, saat musibah terjadi, misalnya banjir, petani bisa mendapat ganti rugi senilai Rp 6 juta per ha.

"Untuk mekanisme pendaftaran, petani yang ingin menjadi peserta AUTP bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat. Caranya mudah dan manfaatnya besar untuk petani," jelas Indah.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya mengatakan, perubahan iklim yang kian sulit ditebak menjadi tantangan dalam usaha tani.

Terlebih, usaha tani merupakan kegiatan yang tergantung fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya.

"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," kata SYL, Selasa (28/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/163012226/dengan-autp-petani-bisa-ajukan-ganti-rugi-gagal-panen-rp-6-juta-per-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke