Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun. Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan bagi karyawan swasta?

Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawa swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.

Namun sebelum itu, wajib pajak (WP) perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

Pertama, formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Kedua, formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jika sudah paham mengenai perbedaan kedua formulir tersebut, maka tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta. Bukti potong pajak ini bisa diminta ke perusahaan tempat Anda bekerja. 

Cara lapor SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770 SS

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dengan formulir 1770 SS:

Cara mengisi SPT tahunan karyawan swasta formulir 1770S

Adapun cara lapor SPT tahunan pribadi karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

Itulah informasi seputar cara mengisi SPT tahunan PNS dan cara lapor SPT karyawan swasta, khususnya cara lapor SPT tahunan karyawan swasta online yang juga belaku bagi PNS.

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/210545226/cara-lapor-spt-tahunan-via-e-filing-untuk-karyawan-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke