Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

PEMERINTAH telah menerbitkan aturan hukum untuk memayungi pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023, baik bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Pengaturan THR bagi pegawai negeri serta buruh dan pekerja swasta diatur oleh regulasi yang berbeda.

Aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta dituangkan dalam rupa Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terbit dan diundangkan pada 27 Maret 2023, aturan THR bagi buruh dan pekerja swasta ini mengharuskan pembayaran THR dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum lebaran. Bahkan, pembayaran disarankan lebih cepat karena jadwal libur bersama terkait lebaran juga dimajukan.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

SE ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor, THR tetap wajib diberikan dengan basis yang dipakai adalah upah sebelum penyesuaian. Menurut Ida, THR dan hak selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. 

Untuk pekerja lepas harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR senilai satu bulan upah merupakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu. 

Bagi pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil, THR senilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Berikut ini adalah naskah lengkap SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/03/30/060159226/rincian-dan-naskah-aturan-thr-2023-untuk-buruh-dan-pekerja-swasta

Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke