Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Larangan ini sesungguhnya telah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Namun realitasnya tak semudah itu menerapkan aturan di lapangan karena ternyata pasar pakaian bekas masih besar karena permintaannya masih tinggi.

Di Indonesia, pasar atau toko-toko pakaian bekas masih antusias dikunjungi kosumennya. Dengan kata lain, aktivitas membeli pakaian bekas (thrifting) masih banyak diminati oleh masyarakat.

Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan thrifting semakin digemari, yaitu faktor ekonomi karena masyarakat bisa mendapatkan barang-barang bermerek dengan harga lebih murah dan faktor tren.

Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, menengah (SMKM) lokal, khususnya bidang tekstil.

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga dianggap tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Industri tekstil nasional sebenarnya tidak terlalu terpengaruh oleh impor pakaian bekas. Namun justru terpengaruh besarnya porsi impor tekstil nasional, yang didominasi oleh impor tekstil dan berbahan tekstil dari China dan negara lainya.

Datanya memang menunjukkan demikian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam 5 tahun terakhir Indonesia memang kebanjiran rata-rata 2,25 juta ton produk tekstil tiap tahunnya.

Volume impor tekstil Indonesia juga tercatat meningkat 21,11 persen menjadi 2,2 juta ton pada 2021 dibanding tahun sebelumnya.

Lima negara asal impor terbesar adalah Tiongkok 990,20 ribu ton, Brasil 174,80 ribu ton, Amerika Serikat 137,90 ribu ton, Korea Selatan 122,10 ribu ton, dan Australia 115,90 ribu ton.

Jadi sangat bisa dipahami penolakan dari banyak pihak di sini atas kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia, karena tak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya yang ada di seputar tekstil dan industri tekstil.

Persoalan utama industri tekstil kita adalah pelemahan daya saing dibanding industri tekstil di negara-negara tetangga. Dalam bahasa ekonomi, industri tekstil kita terancam gelombang deindustrialisasi.

Ditambah tekanan resesi global sejak pertengahan tahun lalu, yang menekan permintaan perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor nasional, terutama perusahaan tekstil dan garmen.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan peraturan menteri yang memberi lampu hijau kepada perusahaan ekspor untuk memangkas gaji pekerjanya maksimum sampai 25 persen.

Artinya, persoalan industri tekstil kita bukan terletak pada adanya tekanan impor pakaian bekas atau tidak, tapi pada menurunnya daya saing dan semakin kuatnya temanan tekstil impor yang membuat pasar domestik semakin dibanjiri produk tekstil dari negara lain.

Dengan kata lain, kebijakan utama yang harus diambil pemerintah sebenarnya bukanlah melarang impor, tapi menguatkan kembali industri tekstil kita sampai bisa kembali bersaing dengan negara lainnya seperti fakta tahun 1980-1990 awal.

Tak bisa dipungkiri, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), selain menyumbang ekspor yang terbilang lumayan besar, juga menyerap cukup banyak tenaga kerja. Itulah sebabnya, industri TPT masuk ke kelompok padat karya.

Industri semacam ini sejatinya masih sangat dibutuhkan negeri kita yang memiliki angkatan kerja sangat banyak dan mayoritas masih berpendidikan rendah.

Oleh karena itu, industri yang sangat strategis ini layak mendapatkan dukungan serius dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan semua pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota serta kabupaten.

Beberapa hal perlu dilakukan oleh pemerintah agar industri TPT bisa kembali berjaya.

Pertama, pemerintah perlu mendorong masuknya teknologi terbaik di sektor TPT, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, efisiensi, maupun untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.

Artinya, pemerintah wajib membantu sektor industri untuk mengganti mesin-mesin TPT yang sudah usang dengan yang lebih modern dan efisien, antara lain dengan memberikan kredit program yang bunganya disubsidi, misalnya.

Karena melihat perkembangan insdustri saat ini, modernisasi mesin layak diberi prioritas, antara lain karena di industri tersebut banyak yang masih berkategori usaha kecil-menengah (UKM) yang umurnya sudah tua.

Kedua, mengingat beban biaya listrik dan gas yang cukup signifikan pada industri TPT, maka pemerintah harus pula berusaha untuk menurunkan biaya energi.

Tarif listrik maupun harga gas industri harus disesuaikan seperti negara tetangga, khusus untuk sektor industri TPT.

Jika dilihat secara komparatif, salah satu yang membuat TPT Vietnam lebih unggul dari Indonesia adalah karena tarif listrik untuk industri TPT di sana jauh lebih murah.

Ketiga, pemerintah Indonesia tak perlu sungkan untuk mengikuti jejak Vietnam yang gencar melakukan berbagai pendekatan kepada negara-negara tujuan ekspor potensial, baik lewat kerja sama bilateral maupun multilateral.

Pemerintahan Jokowi tak perlu ragu untuk mengikuti jejak Vietnam yang memperoleh kemudahan ekspor dengan mencapai kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa (UE).

Hingga hari kini, TPT RI masih kena bea masuk ke pasar UE, padahal produk Vietnam bea masuknya sudah 0 persen karena menjalin kerja sama perdagangan bebas dengan mereka.

Dengan kata lain, pemerintah harus segera merealisasikan kesepakatan kerja sama ekonomi komprehensif atau comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan Uni Eropa, khusus untuk TPT Indonesia, agar tidak kalah bersaing dengan Vietnam di pasar Eropa.

Karena sekalipun Eropa dilanda kelesuan ekonomi, pasar TPT ternyata masih tetap bagus karena tingkat pendapatan masyarakatnya tinggi dan menjadi kiblat mode utama dunia.

Selain itu, secara teknis kontrak dengan pembeli-pembeli UE jauh lebih aman dan ada kepastian pembayaran dibanding pasar baru seperti di Afrika.

Dengan tercapainya kerja sama semacam itu, Indonesia bisa langsung menggenjot ekspor TPT secara signifikan pada tahun-tahun mendatang, agar pasar domestik dan pasar internasional sama-sama bisa digarap secara bersamaan.

Keempat, pemerintah juga tak boleh lupa dalam menegakkan peraturan untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan penyelundupan TPT, yang tidak membayar bea masuk dan tidak berkontribusi terhadap pajak.

Mengingat produk TPT ilegal yang masuk ke Indonesia diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun. Langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

Saya kira, tak ada salahnya pemerintah menenggelamkan kapal-kapal yang digunakan untuk melakukan penyelundupan, meniru langkah tegas pemerintah yang menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan di masa Menteri Susi Pudjiastuti.

Sebagian besar produk selundupan tersebut berasal dari Tiongkok, yang masuk lewat negara jiran Singapura dan Malaysia. Konon, produk tersebut selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan ’tikus’ di Kalimantan dan Sulawesi.

Dengan demikian, pasar dalam negeri yang besar dapat diisi produk-produk negeri sendiri dan industri domestik mendapat perlindungan hukum yang adil.

Sementara di pasar internasional, TPT kita juga bisa berbicara banyak dan tidak kalah saing oleh produk TPT dari negara lain.

Alasan strategisnya sangat jelas, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bukanlah sunset industry. Industri TPT bahkan masih menjadi penyumbang devisa sektor nonmigas terbesar kelima, mengalahkan ekspor barang dari besi dan baja, bubur kayu (pulp), timah, maupun makanan olahan.

Jadi jika pun industri di Tanah Air semacam ini acap dipandang sebelah mata dan dicibir karena dengan Vietnam pun kalah, ini antara lain karena minimnya dukungan pemerintah.

Bahkan, pemerintah sudah lama lalai melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal maupun praktik perdagangan tidak fair dari sejumlah negara.

Padahal, ditopang jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta atau terbesar keempat di dunia, sesungguhnya masa depan industri TPT ini masih sangat cerah.

Di mana-mana, orang berburu pakaian baru jika sedang berpergian ke berbagai pusat perbelanjaan.

Acara-acara penting hingga pesta-pesta biasa pun membutuhkan baju baru. Liburan atau wisata keluarga juga dipenuhi oleh-oleh aneka kaos hingga kain khas daerah setempat.

Bahkan, industri ini juga menumbuhkan budaya nasional yang adi luhung dan bernilai ekonomi tinggi seperti batik, yang tak lekang oleh zaman.

Dan pasar Indonesia yang menggiurkan ini juga ditopang jumlah kelas menengah Indonesia yang terus bertambah dan pertumbuhan ekonomi yang masih sekitar 5 persen. Sehingga tak heran jika negeri ini dibanjiri impor TPT dari berbagai negara.

Jadi pendek kata, jika Indonesia ingin memiliki sektor industri yang berkontribusi terhadap ekspor dan yang berkapasitas besar dalam menyerap tenaga kerja, industri TPT sudah selayaknya tidak dilupakan.

Upayanya tentu tak sekadar melarang pakaian impor bekas, yang secara skala sangat kurang berpengaruh terhadap performa industri tekstil nasional, tapi harus sistematis dan fundamental yang bertujuan meningkatkan kembali daya saing industri tekstil nasional.

https://money.kompas.com/read/2023/03/30/073000426/pakaian-bekas-impor-dan-pembenahan-industri-tekstil-indonesia

Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke