Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji UMK atau UMR Purwakarta, Tertinggi Ke-7 di Jabar

KOMPAS.com - Ketetapan Upah Minimum Regional atau UMR Purwakarta di tahun 2023 (UMK Purwakarta) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Teranyar, gaji UMR Purwakarta ditetapkan sebesar Rp 4.464.675.

Gaji UMR Purwakarta ini mengalami penyesuaian sebanyak 6,98 persen apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya, lebih tinggi dari kenaikan upah minimum rata-rata Provinsi Jawa Barat sebesar 7,09 persen.

Purwakarta sendiri merupakan salah satu pusat industri yang ada di Jawa Barat bersama dengan Karawang, Bekasi, maupun Bandung Raya.

Lokasinya pun sangat strategis tak jauh dari Jakarta dan berada di jalur utama menuju ke Bandung. Di mana banyak investasi di kabupaten ini juga berasal dari penanaman modal asing (PMA).

Pada tahun 2022 upah minimum kabupaten ini adalah Rp 4.173.569. Penetapan gaji UMR Purwakarta ini juga sempat mendapat penolakan dari unsur pengusaha yang diwakili Apindo maupun unsur serikat buruh.

Sebelumnya, usulan penetapannya merupakan hasil dari rekomendasi dan kesepakatan yang dilakukan dalam rapat pleno.

Ketetapan UMR Purwakarta 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ketentuan UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023.

Ketentuan UMR Purwakarta ini kemudian disahkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Perbandingan UMK Purwakarta

UMR Purwakarta 2023 bisa dibilang ada di deretan peringkat atas apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat. UMK Ciamis 2023 berada di urutan ke-7 paling rendah se-Jabar.

UMR tertinggi di Jabar dipegang oleh Kabupaten Karawang yang juga merupakan daerah tetangga Purwakarta dengan besaran Rp 5.176.179,07 atau merupakan upah minimum tertinggi secara nasional.

Sementara upah minimum terendah di Jabar saat ini adalah Kota Banjar dengan besaran upah Rp 1.998.119,05.

Sementara untuk tetangga Purwakarta lainnya, misalnya Subang menetapkan upah minimumnya sebesar Rp 3.273.810,60, Cianjur Rp 2.893.229, berikutnya Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat:

https://money.kompas.com/read/2023/03/31/075529826/gaji-umk-atau-umr-purwakarta-tertinggi-ke-7-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke