Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor.

Pengawasan tersebut, kata dia, harus dilakukan guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.

Pasalnya, penempatan PMI secara ilegal akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), dan pada saat proses pembuatan paspor," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Afriansyan berharap, pihaknya bersama Imigrasi dapat terus meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedrual dan TPPO dengan aparat penegak hukum.

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Afriansyah menyampaikan, penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI (CPMI) dalam bentuk surat resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi secara manual dapat diterima.

"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan pencegahan PMI secara nonprosedural. Hal ini, juga memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri," ujarnya.

Pengembangan aplikasi SIAPKerja dengan SISKOP2MI

Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan, pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini, terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi. Salah satunya melalui aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

SISKOP2MI adalah proses selanjutnya dari pelaksanaan hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan diketahui oleh Disnaker provinsi atau kabupaten atau kota.

Proses itu sendiri bisa dilakukan di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencari kerja (pencaker) ke luar negeri.

SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Afriansyah mengungkapkan, SISKOP2MI nantinya akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder terkait.

"Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi," katanya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/31/082349426/cegah-pmi-ilegal-kemenaker-minta-ditjen-imigrasi-awasi-ketat-perlintasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke