Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

KOMPAS.com - Sejumlah orang membuat petisi yang memprotes kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan pencairan THR tidak penuh, di mana tukin sebagai salah satu komponen THR terbesar, hanya dibayarkan 50 persen saja.

Sejatinya, ada beberapa petisi terkait protes pengurangan THR di laman Change.org, namun salah satu petisi yang mendapat dukungan terbanyak adalah yang berjudul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Petisi itu dibuat oleh akun bernama persada_sm809. Dalam petisi yang dibuatnya, ia bersuara kalau ASN bukan hanya abdi negara, namun juga punya tanggung jawab kepada kebutuhan keluarga. 

Pembuat petisi mengklaim, protes tersebut bukan dibuat karena kurang bersyukur. Namun ia merasa perlu memperjuangkan haknya setelah pengabdian yang dilakukannya ke negara. 

Ia mengaku sudah tak bisa berharap banyak pada organisasi KORPRI dalam memperjuangkan tukin bisa dibayar penuh. Sehingga ia menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowo) bisa merevisi aturan THR 2023.

Berikut bunyi tuntutan yang ditulis dalam petisi yang hingga kini sudah mendapat 21.545 dukungan:

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang."

Sementara itu para ASN yang keberatan dengan besaran tukin pada komponen THR ini juga menumpahkan kekesalan mereka. Tak sedikit yang mengkritik pemberian tukin yang begitu tinggi pada pegawai pajak.

Yang mana institusi Ditjen Pajak tengah jadi bulan-bulanan kritik publik sejak beberapa bulan terakhir. Para ASN mengeluhkan kalau gaji dan tunjangan mereka terbilang pas-pasan, jauh dibandingkan instansi pemerintah yang bergelimang tunjangan seperti Kementerian Keuangan.

Alasan Sri Mulyani

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV.

"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.

Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2023/03/31/114442926/heboh-petisi-protes-tukin-thr-cuma-50-persen-hingga-sindir-pns-pajak

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke