Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, semula program itu berakhir pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi WP badan, sebagaimana batas waktu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengalihan harta ke dalam Indonesia itu hingga 31 Mei 2023.

Perpanjangan itu dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut Dwi bilang, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," ucapnya.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh WP, dengan syarat Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

https://money.kompas.com/read/2023/04/01/100000926/batas-waktu-program-pengungkapan-sukarela-diperpanjang-hingga-31-mei-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke