KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan BUMN yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Bisnis perusahaan milik pemerintah ini sangat mudah ditemui di sekitar kita, bisa jadi setidaknya ada 10 contoh BUMN yang produknya kita pakai sehari-hari.
Berdasarkan regulasi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau mayoritas sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai negara.
Tujuan didirikannya BUMN yakni demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Beberapa BUMN bahkan diberikan hak monopoli oleh pemerintah agar pemerintah tetap melakukan kontrol ekonomi sehingga bisa tetap dinikmati masyarakat luas dengan harga terjangkau.
Contoh perusahaan BUMN yang diberikan keistimewaan monopoli antara lain PLN dalam bisnis distribusi listrik, Pertamina dalam penyaluran BBM di wilayah tertentu, Angkasa Pura dalam pengelolaan bandara, hingga Bulog dalam mendistribusikan beras milik pemerintah.
10 Contoh BUMN dan Bisnisnya
Berikut ini 10 contoh bidang usaha di BUMN beserta sektornya sebagaimana dirangkum dari laman resmi masing-masing perusahaan.
1. Contoh perusahaan BUMN sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
2. Contoh perusahaan BUMN konstruksi dan konsultan
3. Contoh perusahaan BUMN keuangan dan asuransi
4. Contoh perusahaan BUMN telekomunikasi, perfilman, dan informasi
5. Contoh perusahaan BUMN pertambangan dan energi
6. Contoh perusahaan BUMN transportasi, kawasan, dan logistik
7. Contoh perusahaan BUMN pengolahan air
8. Contoh perusahaan perusahaan BUMN perdagangan
9. Contoh perusahaan BUMN pariwisata
10. Contoh perusahaan BUMN industri
BUMN Persero dan Perum
Saat ini ada dua jenis perusahaan BUMN di Indonesia, pertama adalah BUMN Persero, kedua yakni BUMN Perum. Sebelumnya, sempat ada BUMN dengan status Perjan atau Perusahaan Jawatan, meski saat ini sudah tak ada lagi.
Perbedaan Perum dan Persero adalah pada struktur permodalannya. Persero adalah perusahaan negara yang sahamnya bisa dimiliki pihak lain selain pemerintah.
Pihak lain tersebut bisa saja berupa badan usaha atau perusahaan swasta, koperasi, maupun masyarakat umum perorangan yang bisa membeli sahamnya di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sedangkan Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh sahamnya atau 100 persen harus dikuasai pemerintah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003.
Disebutkan bahwa BUMN Perum sahamnya tidak boleh dimiliki pihak lain selain negara. Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Perumtentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.
Hal inilah yang yang juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.
Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Contoh perusahaan BUMN Perum antara lain Damri, Bulog, dan Airnav. Sementara contoh Persero BUMN adalah PLN, Pertamina, Telkom, Pupuk Indonesia, dan sebagainya.
Itulah 10 contoh BUMN berdasarkan pembagian sektor bisnisnya masing-masing. Di mana mayoritas BUMN saat ini berbentuk Persero dan sebagian kecil sisanya berstatus Perum.
https://money.kompas.com/read/2023/04/01/100008926/10-contoh-bumn-lengkap-dengan-bidang-usahanya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan