Produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.
Ketua KADI Donna Gultom mengatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina (selanjutnya disebut Pemohon) yang mewakili Industri Dalam Negeri.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh," ujar Dona dalam siaran resminya, Senin (3/4/2023).
Penyelidikan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi eksportir/produsen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan Thailand, dan Kantor Dagangan dan Ekonomi Indonesia Taipei serta perwakilan pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan di Indonesia.
Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan mengunjungi kantornya di Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta.
https://money.kompas.com/read/2023/04/03/210000326/kadi-mulai-penyelidikan-antidumping-impor-nilon-film-asal-tiongkok-thailand
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.