Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti memastikan nilai penerimaan dipastikan akan terus naik karena program Pemutihan Denda Pajak masih terus berlangsung hingga 14 Juli 2023. "Angkanya terus naik, karena masih berakhir 2 bulan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).
Jumlah penerimaan tersebut menurut Bima dari 234.752 obyek pajak yang memanfaatkan dengan nilai pembebasan sebesar lebih dari Rp 16 milliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim menggelar program pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 sesuai Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/176/KPTS/013/2023.
Kebijakan pembebasan pajak tersebut meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif.
Bima merinci, untuk pemanfaat program bebas BBN II sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 11,9 miliar.
Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif telah dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang di berikan Rp 4,59 miliar.
"Tidak hanya itu dengan program pemutihan ini ternyata juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim. Tercatat ada 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat," jelasnya.
Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp 50,8 juta dari kendaraan roda dua, dan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 1,4 miliar dari pendaftaran kendaraan roda empat.
Realisasi penerimaan dari program tersebut didapatkan Rp 18,6 miliar dari pembebasan BBN II dan seterusnya, kemudian sebesar Rp 103,7 miliar dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta mendapatkan pendapatan Rp 11,5 miliar dari bebas PKB progresif.
Selanjutnya mendapatkan Rp 75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua, serta Rp 2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim.
Dia meminta masyarakat Jatim tidak melewatkan program pembebasan pajak tersebut karena sangat bermanfaat mengurangi pengeluaran keluarga. "Masih ada 2 bulan lagi, silahkan dimanfaatkan dengan baik," kata Bima.
https://money.kompas.com/read/2023/05/26/224918626/sebulan-program-pembebasan-pajak-kendaraan-jatim-catat-penerimaan-rp-133