Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi serius tuntaskan kasus PKPU dengan membawa uang tunai senilai 1 juta dollar AS yang diboyong dalam sebuah koper. Uang tunai tersebut untuk membayar tagihan kepada pemohon PKPU yaitu Juniver Girsang dan Brurtje Maramis.
(Kompas.com)