www.kompas.com
Kejaksaan Agung, Senin (16/4), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahananannya ditangguhkan (dibantar).(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+