Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+