Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi beberapa aturan sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya.
(DOK. Humas Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+