Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diundangkan sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021.
(DOK JDIH SETNEG/SALINAN UU HPP)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+