www.kompas.com
Jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).(Indonesia.go.id)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+