Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri saat sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021
(Dok. Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+