www.kompas.com
Sejumlah warga anggota BPRPI Kampung Pertumbukan masih berkerumun di lahan yang jagung yang sudah diratakan dengan alat berat. Pihak PTPN II menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan HGU milik PTPN II dengan Sertifikat Nomor 3 seluas 1530,71 hektare yang berakhir 2028. Di saat yang sama, BPRPI menyatakan lahan tersebutv adalah tanah adat/ulayat BPRPI.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+