Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Aturan denda BPJS Kesehatan. Peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dikenai denda hingga Rp 30 juta.
(Freepik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+