Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dumping adalah legal menurut WTO, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping.
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+