Muhaimin Yakin Buruh Bisa Terima Inpres Upah Minimum
Sandro Gatra
Kompas.com - 19/09/2013, 06:19 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meyakini buruh dapat menerima pembedaan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk bidang pekerjaan padat karya, yang diatur melalui instruksi presiden.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Rekomendasi untuk anda
Powered by
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.