Iuran BPJS Tukang Ojek dan Pedagang Pasar Berdasarkan UMP
Estu Suryowati
Kompas.com - 15/12/2013, 20:28 WIB
Pekerja sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak, juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran.