Nasabah Bangkrut, Bank Tetap Boleh Tagih Utang Kartu Kredit
Kompas.com - 14/04/2014, 09:51 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan, tidak membentuk pengaturan khusus tentang perlindungan bagi nasabah kartu kredit yang sedang mengalami kredit macet akibat sakit keras, kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun mengalami kebangkrutan.