BI: Penerbit Uang Elektronik Dilarang Pungut Biaya Penutupan
Estu Suryowati
Kompas.com - 17/04/2014, 20:21 WIB
BI menyempuranakan regulasi mengenai uang elektronik, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.