Sanksi Dihapus, Pajak Tambah Pemasukan Rp 2 Triliun
Kompas.com - 18/04/2015, 11:46 WIB
Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2 persen per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya.