Belum Ada Izin Usaha Kereta Cepat, Kemenhub Tidak Keluarkan Izin Pembangunan
Yoga Sukmana
Kompas.com - 26/01/2016, 07:33 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.