Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan