Menkop Teten: UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Otomatis Bebas Pajak
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan