Menaker Ungkap Baru 23 Persen Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan