Kementerian PAN-RB Kembali Sesuaikan Jumlah PNS yang Masuk Kerja Selama Masa PPKM, Simak Ketentuannya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan