Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan