Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan