Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan