Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Orang Kaya Malas Bayar Pajak

Kompas.com - 01/07/2008, 17:34 WIB

JAKARTA, SELASA - Dirjen Pajak Darmin Nasution siap "menjewer" orang kaya Indonesia yang tidak benar dan belum membayar pajak.  "Kita akui masih banyak orang kaya di Indonesia tidak benar dan mungkin belum bayar pajak," kata Darmin pada konferensi pers mengenai "Sunset Policy" (Penghapusan Sanksi Pajak) 2008 di Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Darmin, para orang kaya Indonesia yang jumlahnya kian bertambah di Indonesia itu akan diwajibkan membayar pajak dengan melalui beberapa tahap. "Pertama kita ingatkan, yakinkan mereka. Orang Indonesia kan katanya banyak malunya. Jangan sampai gak punya malu lagi," kata Darmin.

Langkah kedua, Dirjen Pajak akan melakukan perbaikan dan pengolahan database wajib pajak bagi para orang kaya ini sehingga dengan data tersebut diharapkan para orang kaya ini bisa membayar pajak dengan benar.

"Kalau sudah kita terapkan itu dan tidak bayar pajak juga harus dijewer kalau begitu. Jadi ini semua selain kita siapkan aturannya dalam perangkat UU kita siapkan juga infrastruktur dalam database kita," katanya. Tak lupa Darmin mengaku menyiapkan perangkat aparatnya untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik dan benar.

"Kalau saya lihat, pembayaran pajak penduduk Indonesia pelan-pelan databasenya bergeser. Di sana sini, orang yang  kita kenal, kita kadang kaget. Atau kita ambil per wilayah. Wilayah yang mewah kita lihat wajahnya bagaimana sih. Kita akan tahu ini tak benar ini," katanya.

Menurut Darmin, paramater orang kaya bukan dinilai dari penghasilannya melainkan kekayaaan yang dimilikinya. "Setiap tahun bisa saja aset naik sehingga nilai aset naik itu pengaurhi kekayaaanya jadi besar bukan karena penghasilannya yang tinggi," jelas dia.

Dalam penjelasannya Darmin mengatakan Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang atau berupa badan atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008. "Jadi kesimpulannya adalah policy ini justru beri kesempatan ke wajib pajak agar bayar pajaknya dengan benar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com