JAKARTA, SABTU-Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, yang terdiri atas wakil pemerintah dan sepuluh fraksi di DPR, menetapkan perlunya pengetatan pajak terhadap sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, terutama sektor minyak dan gas, pertambangan, dan sektor keuangan syariah. Itu ditetapkan untuk meningkat transparansi keuangan di sektor-sektor yang selama ini kurang terbuka tersebut.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7).
Bunyi ketetapan yang disepakati oleh Panitia Kerja RUU PPh adalah, Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum (termasuk batu bara), dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ini merupakan ketentuan yang disisipkan dalam RUU PPh tersebut.
Menurut Dradjad, dengan adanya ketentuan itu, beberapa sumber PNBP yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, sekarang bisa dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui sebuah peraturan pemerintah. "Langkah ini bisa meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi dalam sektor seperti migas, terutama dalam perhitungan cost recovery (biaya operasional perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas yang dibebankan kepada pemerintah)," kata Dradjad. (OIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.