Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Pengendali Indosat Jangan Abaikan Putusan Pengadilan

Kompas.com - 16/07/2008, 18:08 WIB

Laporan Wartawan  PersdaNetwork Hendra Gunawan

JAKARTA,RABU - Rencana PT Indosat Tbk untuk mengganti sejumlah direksi dan komisarisnya mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada saat kasus monopoli saham di Indosat belum diputuskan di Mahkamah Agung sebaiknya, perusahaan telekomunikasi tersebut tidak membuat perubahan direksi.

Manajer Komunikasi KPPU, A Junaidi mengatakan, sebaiknya pemegang saham Indosat menunggu dulu keputusan MA sebelum merestrukturisasi manajemen dan komisaris. "Ini berarti pemegang saham pengendali Indosat mengabaikan eksistensi putusan pengadilan," kata Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/7).

Beberapa waktu lalu, KPPU telah memvonis Singapore Technology Telemedia (STT) harus melepas saham mereka di Telkomsel atau
Indosat. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun STT mengajukan kasasi ke MA dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Sebanyak 40,8 persen saham milik STT di Indosat saat ini telah dibeli oleh Qatar Telecom (Qtel). Namun hal ini juga dipermasalahkan karena Qtel juga satu konsorsium dengan STT. Beberapa hari lalu, Indonesia Communication Limited (ICL), kepanjangan tangan
STT di Indosat, menyurati manajemen Indosat untuk segera melakukan restrukturisasi baik di jajaran direksi maupun komisarisnya.
Pada saat seperti itu, jelasnya, pemilik saham pengendali Indosat seharusnya tidak melakukan tindakan mengintervensi manajemen sebelum ada keputusan hukum yang mengikat. "Tindakan mereka bisa menimbulkan ketidakpastian. Kalau keputusannya nanti membenarkan KKPU, maka mereka bukanlah menjadi subyek hukum yang berwenang," tandasnya.

Selain itu, tambah juru bicara KPPU, dengan adanya pengabaian keputusan pengadilan tersebut dikhawatirkan akan menjadikan preseden bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk melakukan hal yang sama. KPPU sendiri, jelasnya, tidak mempunyai kewenangan apa-apa, selain menunggu keputusan MA. Menurutnya, yang mempunyai otoritas untuk menegur pemilik Indosat
adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com