Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Sukuk Bebas Pajak

Kompas.com - 18/07/2008, 15:42 WIB

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki

JAKARTA, JUMAT - Investor sukuk yang akan diterbitkan pemerintah pada 28 Agustus akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai atau PPN. Ini dimungkinkan karena penerbitan sukuk berbeda dengan obligasi biasa karena sifatnya yang tidak mengenal transaksi fisik.

Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (18/7).

Menurut Rahmat, keputusan tentang pembebasan PPh dan PPN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution. Dengan demikian, investor sukuk akan mendapatkan fasilitas maksimal berbentuk keringanan biaya investasi.

"Dengan demikian, tidak ada lagi biaya yang dibebankan pemerintah kepada investor. Pemerintah hanya menetapkan adanya fee kepada agen penjual sukuk bukan kepada investor," ujar Rahmat.

Sukuk atau obligasi berbasis syariah pemerintah pertama akan diterbitkan pada 28 Agustus 2008. Jenis sukuk pertama yang akan diterbitkan adalah ijarah atau transaksi sewa menyewa aset. Pemerintah telah menyediakan aset yang bisa dijaminkan dalam penerbitan itu senilai Rp 18,2 triliun yang seluruhnya merupakan aset yang dikelola oleh Departemen Keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com