Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Windfall Profit Perlu Diupayakan

Kompas.com - 21/07/2008, 15:07 WIB

JAKARTA, SENIN - Kendala pemberlakuan windfall profit tax masih terganjal persoalan payung hukum yakni mengubah Undang-undang Pajak dan mengubah kontrak dengan para kontraktor migas dalam negeri. Hal itu dikatakan Direktur Penagihan Pajak, Riza Nurkarim, pengamat perminyakan, Kurtubi, dan Direktur Pembinaan Program Migas, Heri Poernomo, dalam seminar "Migas untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat" di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Senin (21/7).

"Windfall profit tax itu lebih condong ke cukai daripada PPh, karena terkait dengan penentuan tarif pada harga tertentu. Selama ini kami telah menerapkan pajak ini, cuma besarannya memang masih belum sesuai dengan tambahan pendapatan para kontraktor karena kenaikan harga minyak," ujar Riza Nurkarim.

Ia membenarkan pajak dalam eksplorasi itu terutama dikenakan bea masuk yang dulu termasuk PPn dalam UU Pabeanan. "Eksplorasi tidak bisa melakukan pungutan dengan berubahnya pabean maka diambil kebijakan merubah Peraturan Menteri Keuangan No 178/2008, karena dalam peraturan itu bea masuk dan PPn berdasar APBN hanya berlaku satu tahun," tutur Riza.

Selain itu, dikatakan Kurtubi, pemerintah segera merespon hal ini dengan menyiapkan Perppu atau Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan pemberlakuan windfall profit tax.

Sedangkan menurut Heri Poernomo, memang belum ada payung hukum mengenai pemberlakuan windfall profit tax tersebut. "Kami sangat terbuka kalau memang akan menyusun lagi payung hukum untuk pemberlakuan windfall profit tax ini, " ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com