Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Punya Alasan Kenakan "Windfall Profit" Migas

Kompas.com - 21/07/2008, 17:18 WIB

JAKARTA, SENIN - Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan pajak atas penghasilan tambahan atau windfall profit pada perusahaan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS migas yang terjadi akibat kenaikan harga minyak mentah dalam setahun terakhir ini. Ini ditegaskan karena Direktorat Jenderal Pajak berniat mengenakan pajak atas windfall profit tersebut melalui sebuah peraturan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7).

Menurut Darmin, dalam menetapkan tarif baru, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang fundamental setara undang-undang. Oleh karena itu, untuk menetapkan pajak windfall profit perlu ada dasar hukum setara undang-undang yang mendukungnya.

Saat ini, pemerintah telah memiliki Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, yang bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atas windfall profit tersebut. Dalam RUU PPh tersebut ditetapkan bahwa pemerintah harus mengatur secara lebih detail empat sector industri, yakni minyak dan gas, panas bumi, pertambangan, serta kegiatan keuangan berbasis syariah. Pengaturan lebih lanjut itu harus diutarakan melal ui sebuah peraturan pemerintah.

"Kalau mau ada windfall profit tax ya harus ada dasarnya, dan itu sudah diatur dalam UU PPh terbaru nanti," ujar Darmin.

Jika aturan tentang pajak atas windfall profit migas tersebut diterapkan, maka setiap KKKS akan dibebani tariff PPh untuk wajib pajak badan sebesar 28 persen. Ini merupakan tarif pajak tunggal yang bisa diturunkan lagi menjadi 25 persen pada tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com