Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak UU PPh Baru Senilai Rp 14 Triliun

Kompas.com - 21/07/2008, 18:17 WIB

JAKARTA, SENIN- Aturan-aturan pajak yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh diperkirakan akan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2009 sebesar tiga persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Perubahan atau APBN-P 2008 senilai Rp 459,543 triliun. Itu berarti setara dengan Rp 14 triliun.

Ini ditekankan karena RUU PPh tersebut, selain menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 40,8 triliun, juga menyebabkan penerimaan bertambah dari kenaikan tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar Rp 14 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7).

Menurut Darmin, total kenaikan penerimaan pajak pada tahun 2009 diperkirakan mencapai 21 persen dari total target penerimaan di APBN-P 2008, atau sebesar Rp 112,157 triliun. Kenaikan penerimaan pajak tersebut sekitar 6,2 persen diantaranya disebabkan oleh dampak pertumbuhan ekonomi dan 6,5 persen lainnya disebabkan oleh kenaikan harga barang atau jasa, yang terlihat dari laju inflasi.

Sementara, tiga hingga empat persen lainnya disebabkan oleh dampak dari kebijakan-kebijakan baru yang diatur dalam RUU PPh yang baru itu. Kebijakan baru itu antara lain, penurunan tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi, peningkatan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP), penurunan tarif PPh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK), serta pembebasan biaya fiskal bagi penumpang penerbangan luar negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 21 persen itu sudah masuk dalam perhitungan Rancangan APBN 2009. Dengan kenaikan Rp 112,157 triliun, maka penerimaan pajak di 2009 akan mencapai Rp 581,7 triliun. "Itu hanya penerimaan pajak nonmigas (minyak dan gas). Kami tidak menghitung penerimaan pajak migas karena angkanya selalu berfluktuatif," ujar Darmin. (OIN)   

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com