JAKARTA, SENIN - Tarif Pajak Penghasilan atau PPh wajib pajak badan yang akan berlaku mulai tahun 2009 diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen, dan akan menjadi 25 persen pada 2010. Ini dilakukan karena Indonesia ingin mengejar ketertinggalan daya saing iklim investasi dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang jauh lebih ringan tarif pajaknya, terutama tarif PPh di Singapura yang mulai tahun ini diturunkan menjadi 18 persen.
"Tujuan amandemen Undang-undang PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara terdekat. Meskipun belum bisa melampaui, namun tariff PPh yang sudah ditetapkan dengan DPR mulai mendekati Singapura," ujar Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Darmin, Malaysia sendiri masih menggunakan mekanisme tariff PPh progresif antara 20-27 persen bagi wajib pajak badannya. Atas dasar itu, Indonesia jauh lebih menarik ketimbang Indonesia dilihat dari perbandingan tarif PPh-nya.
"Kecenderungan di dunia memang menunjukkan bahwa tarif pajak itu terus diturunkan. Ini disebabkan oleh globalisasi dan semakin majunya teknologi informasi. Dengan demikian, setiap terjadi perubahan tarif pajak di suatu negara, orang di negara lain akan langsung mengetahuinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.