Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pajak Turun, Aparat Makin Agresif

Kompas.com - 22/07/2008, 08:56 WIB

JAKARTA, RABU - Siap-siap saja menyaksikan agresifnya aparat pajak berburu rupiah tahun depan. Kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) akan membawa konsekuensi buat kita semua.

Memang, sebagian besar tarif PPh nonmigas akan turun bila dibandingkan dengan tarif yang tercantum di UU PPh yang lama. Sebut saja tarif PPh untuk wajib pajak  pribadi, wajib pajak badan atau pajak dividen yang persentasenya mengerut, bahkan ada pajak fiskal ke luar negeri yang bakal menghilang. Karena penurunan itu, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution memperkirakan potensi kehilangan pendapatan PPh nonmigas Rp 40,8 triliun.

Menurut Darmin, kesepakatan atas RUU PPh akan membuat Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam menjaring investasi. "Tren pajak dunia saat ini terus menurun," katanya.

Namun, konsekuensinya, aparat pajak akan semakin giat memburu kewajiban Anda. Darmin berjanji akan mengoptimalkan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ia memang tak menyebut angka. Tapi, bobot kegiatan perluasan basis pajak ini bisa menjadi penyumbang terbesar kenaikan penerimaan pajak tahun depan. Sementara itu, dari intensifikasi pajak, ia yakin bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak  antara 3 persen dan 4 persen atau senilai Rp 14 triliun berdasarkan target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 480,8 triliun.

Itu sebabnya Darmin yakin penerimaan PPh nonmigas tahun depan tetap akan tumbuh 21 persen atau Rp 100,8 triliun lebih tinggi dari 2008. Walhasil, target penerimaan pajak 2009 bisa mencapai Rp 581,7 triliun. "Pertumbuhan ini sudah menutup potential loss tadi," katanya.

Bila pertumbuhan 2009 ini tercapai, berarti akan menjadi pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas yang terbesar dalam lima tahun terakhir, yang selama ini cuma 19,17 persen. (Martina Prianti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com